HAK- HAK ATAS TANAH
Hak Atas Tanah adalah sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria diantaranya yang penting ialah :
1.    Hak Milik.
a.  Pengertian.
Hak Milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial, Kata-kata "Terkuat dan Terpenuh" itu tidak berarti bahwa hak milik merupakan hak yang mutlak, hak terbatas dan tidak dapat diganggu gugat.
Sifat-sifatnya :
-     Terkuat.
-     Turun temurun dan dapat beralih.
-     Dapat menjadi “induk” daripada hak-hak atas tanah lain.
-     Dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.
-     Dapat dipindahkan kepada pihak lain.
-     Dapat dilepaskan oleh pemegang haknya
-     Dapat diwakafkan.
b.  Tujuan penggunaan.
Hak milik atas tanah dapat dipergunakan baik untuk usaha pertanian maupun untuk mendirikan bangunan-bangunan dengan memperhatikan\menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah.
c.  Subyek.
Pada asasnya hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik atas tanah baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
Disamping itu Badan-Badan hukum yang di tetapkan oleh Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintahan No. 38 Tahun 1963 yaitu Bank Pemerintahan, Badan Keagamaan dan Sosial dapat mempunyai hak milik atas tanah, sepanjang tanahnya di pergunakan langsung dalam bidang sosial dan keagamaan dan ditunjuk oleh Pemerintah.
 d.  Jangka waktu.
Jangka waktu hak milik atas tanah tidak terbatas.
e.  Peralihan Hak/Pemindahan dan Pendaftaran.
-    Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
-    Hak milik, demikian pula setiap peralihan hak dan pembebanannya dengan hak-hak  lain didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang beriaku.
-    Pendaftaran tersebut merupakan pemilikan dan hapusnya hak milik serta sahnya peralihan dan pembebanan hak tersebut.
 f.  Hapusnya Hak Milik.
Faktor-faktor penyebab hapusnya hak milik atas tanah
-       Karena pencabutan hak.
-       Karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya.
-       Karena diterlantarkan.
-       Karena subyek haknya tidak memenuhi syarat sebagai subyek hak milik atas tanah.
-       Karena peralihan hak berpindah kepada pihak lain yang tidak memenuhi 
           syarat sebagai subyek hak milik atas tanah.
-       Karena tanahnya musnah.
2.       Hak Guna Usaha.
a.     Pengertian
Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dalam jangka waktu tertentu, guna perusahaan pertanian, perikanan dan peternakan. Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1996 menambahkan guna perusahaan perkebunan.
b.     Tujuan Penggunaan
Tujuan penggunaan tanah yang dipunyai dengan Hak Guna Usaha adalah terbatas, yaitu :
-        Pada usaha pertanian/perkebunan
-        Pada usaha perikanan
-        Pada usaha peternakan
c.        Subyek.
Yang dapat mempunyai Hak Guna Usaha ialah :
-     Warga negara Indonesia.
-     Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia berkedudukan di Indonesia.
d.      Jangka waktu.
Hak Guna Usaha dapat diberikan untuk pertama kali jangka waktu paling lama 35 tahun, dapat diperpanjang paling lama 25 tahun dan dapat diperbarui paling lama 35 tahun.
e.     Terjadinya Hak Guna Usaha.
Hak Guna Usaha terjadi karena penetapan Pemerintah.
f.      Peralihan Hak/Pemindahan dan Pendaftaran.
Hak Guna Usaha dapat beralih dan dialihkan.
Pengertian "Beralih" menunjuk pada berpindahnya Hak Guna Usaha kepada pihak lain karena pemiliknya meninggal dunia, dan beralihnya ­hak tersebut karena hukum.
Pengertian "Dialihkan" menunjuk pada berpindahnya Hak Guna Usaha kepada pihak lain karena perbuatan hukum yang sengaja dilakukan dengan tujuan agar pihak tersebut memperoleh hak itu berupa jual beli tukar menukar, hibah, penyertaan dalam modal perusahaan yang harus dibuktikan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Khusus dilingkungan BPN Pusat yang ditunjuk oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
g.     Hapusnya Hak Guna Usaha
Faktor-faktor penyebab hapusnya hak guna usaha
-    Jangka waktunya berakhir.
-    Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak terpenuhi.
-    Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir.
-    Dicabut untuk kepentingan umum.
-    Diterlantarkan.
-    Tanahnya musnah.
-    Ketentuan dalam pasal 30 ayat (2) UUPA.
3.       Hak Guna Bangunan.
a.     Pengertian.
Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu.
Penggunaan tanah yang dipunyai dengan Hak Guna Bangunan terutama untuk mendirikan/mempunyai bangunan, tetapi disamping itu diperbolehkan menanam sesuatu, memelihara ternak asal tujuannya yang pokok tetap dilaksanakan.
b.     Tujuan Penggunaan.
Untuk mendirikan dan atau mempunyai bangunan-bangunan.
c.     Subyek.
Yang dapat mempunyai Hak Guna Bangunan ialah :
-    Warga negara Indonesia.
-   Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
d.      Jangka waktu.
-    Hak Guna Bangunan atas tanah negara dapat diberikan untuk pertama kali jangka waktu paling lama 30 tahun dan atas permintaan pemegang haknya dan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama 20 tahun dan dapat diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.
-    Hak Guna Bangunan atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan tidak ada perpanjangan jangka waktu, namun atas kesepakatan pemilik tanah dan pemegang HGB dapat diperbarui dengan pemberian HGB baru dengan akta yang dibuat oleh PPAT dan hak tersebut wajib didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat.
e.     Terjadinya Hak Guna Bangunara.
Hak Guna Bangunan terjadi :
-   Mengenai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara karena penetapan Pemerintah.
-   Mengenai tanah milik, karena perjanjian yang berbentuk otentik antara pemilik tanah yang bersangkutan dengan pihak yang akan memperoleh Hak Guna Bangunan itu, yang bermaksud menimbulkan hak tersebut.
f.      Peralihan Hak/Pemindahan dan Pendaftaran.
Hak Guna Bangunan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Dalam hal-hal yang tertentu setiap pemindahan hak guna bangunan memerlukan izin yang berwenang.
Setiap peralihan / pemindahan hak guna bangunan wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan Kabupaten / Kotamadya, pendaftaran tersebut merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai sahnya peralihan hak tersebut.
g.     Hapusnya Hak Guna Bangunan.
Faktor-faktor penyebab hapusnya hak guna bangunan
-        Jangka waktunya berakhir.
-        Dihentikan sebelum jangka waktu berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi.
-        Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir.
-        Dicabut untuk kepentingan umum.
-        Diterlantarkan.
-        Tanahnya musnah.
-        Ketentuan dalam pasal 36 ayat (2) UUPA.
4.       Hak Pakai.
a.     Pengertian.
Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan atau memungut hasil dari tanah yang langsung dikuasai oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pengolahan tanah.
Dari perumusan ini kita mengetahui bahwa Hak Pakai merupakan hak atas tanah, baik tanah-tanah bangunan maupun tanah pertanian. Perkataan "Menggunakan" menunjuk pada tanah bangunan sedangkan "Memungut hasil" menunjuk pada tanah pertanian.
Hak Pakai dapat diberikan oleh pemerintah (dengan penetapan) dan juga oleh pemilik tanah (perseorangan dan badan hukum dengan suatu perjanjian).
b.     Subyek.
Yang dapat mempunyai Hak Pakai
-    Warganegara Indonesia.
-    Orang Asing yang berkedudukan di Indonesia.
-   Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
-    Badan Hukum Asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 merinci dan menambahkan yaitu Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen dan Pemerintah Daerah, Badan-badan Keagamaan dan Sosial, Perwakilan Negara Asing dan Perwakilan Badan Internasional.
c.      Jangka waktu.
Hak Pakai untuk keperluan Instansi Pemerintah, Perwakilan Negara Asing dan Perwakilan Badan Internasional, Badan Keagamaan dan Sosial dapat diberikan selama jangka waktu tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu.
Dalam praktek pada umumnya pemberian Hak Pakai oleh Pemerintah untuk keperluan perorangan dan badan hukum jangka waktu untuk pertama kali 10 tahun, 20 tahun dan paling lama 25 tahun, dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun dan dapat diperbarui untuk jangka waktu paling lama 25 tahun.
d.     Peralihan Hak/Pemindahan dan Pendaftaran.
Hak Pakai yang diberikan di atas tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, maka haknya dapat dipindahkan kepada pihak lain dengan izin pejabat yang berwenang.
Hak Pakai atas tanah milik hanya dapat dipindahkan kepada pihak lain jika hal itu memungkinkan dalam perjanjian yang bersangkutan. Disamping itu Hak Pakai juga harus didaftarkan untuk pengeluaran sertipikatnya.
e.     Hapusnya Hak Pakai.
Faktor-faktor penyebab hapusnya hak pakai:
-    Jangka waktunya berakhir.
-    Diberhentikan sebelum jangka waktu berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemegang haknya bersangkutan dengan statusnya (misalnya orang asing yang tidak lagi bertempat tinggal di Indonesia). Termasuk juga dalam golongan ini jika tanahnya diterlantarkan, sebagaimana bersumber pada pasal 6 UUPA.
-    Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir.
-    Dicabut untuk kepentingan umum.
-    Tanahnya musnah.
5.     Hak Pengelolaan.
Hak Pengelolaan merupakan suatu hak atas tanah yang tidak diatur secara tegas di dalam UUPA sebagaimana hak-hak atas tanah yang diuraikan diatas, karena itu khusus hak ini sebenarnya tidak terlepas dari ketentuan pasal 2 ayat (1) UUPA yang bersumber dari pasal 33 ayat 3 UUD 1945, bahwa bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.
a.     Pengertian.
Hak Pengelolaan adalah suatu hak penguasaan (menguasai) atas tanah Negara, yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dapat dilimpahkan kepada pemegangnya untuk :
-        Merencanakan peruntukkan dan penggunaan tanah yang bersangkutan.
-        Menggunakan tanah tersebut untuk keperluan pelaksanaan tugasnya.
Menyerahkan bagian-bagian daripada tanah itu kepada pihak ketiga menurut persyaratan yang ditentukan oleh perusahaan hak tersebut, yang meliputi segi-segi peruntukkan, penggunaan, jangka waktu dan keuangannya, dengan ketentuan bahwa pemberian hak atas tanah kepada pihak ketiga yang bersangkutan dilakukan oleh pejabat-pejabat yang berwenang.
b.     Subyek.
Hak Pengelolaan dapat diberikan kepada :
- Instansi Pemerintah termasuk Pemerintah Daerah (misalnya Departemen Transmigrasi untuk tanah-tanah transmigrasi, Pemerintah Daerah untuk menjalankan tugas dan fungsi dibidang pembangunan, aset dikelola secara komersial dalam rangka sumber keuangan daerah, dan sebagainya).
-    Badan-badan hukum Pemerintah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah (BUMN) dan atau Pemerintah Daerah (BUMD) (misalnya Perum Pelabuhan, Perum Perumnas, Perusda dan sebagainya).
-    Badan Otorita.
-    Badan-badan hukum Pemerintah lainnya yang ditunjuk oleh Pemerintah.
c.     Terjadinya Hak Pengelolaan.
Hak Pengelolaan terjadi karena penetapan Pemerintah.
d.     Jangka waktu.
Hak Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu selama tanah tersebut dipergunakan oleh pemegang haknya.
e.     Peralihan Hak/Pemindahan dan Pendafearan.
Hak Pengelolaan dapat dipindahkan hanya dengan izin pemerintah dan wajib didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku.
f.      Hapusnya Hak Pengelolaan.
Faktor-faktor penyebab hapusnya hak pengelolaan
-   Dilepaskan oleh pemegang haknya.
-   Dibatalkan karena tanahnya tidak dipergunakan sesuai dengan pemberian haknya.
-   Dicabut untuk kepentingan umum.
-   Karena berakhir jangka waktunya (kalau pemberian haknya diberikan untuk jangka waktunya tertentu).

Iklan To ! ! ! ! !

Jangan Berbuat apa-apa, sebelum anda baca dulu tulisan ini sampai selesai.
Iklan Anda Akan Tampil Di Bawah ini:
Iklan Massal 2010

Inilah Teknologi Iklan Massal Sederhana yang akan kami jelaskan. Caranya, Pertama : Lihat alamat web broser anda, jika sudah catat dan Ingat Baik-baik Karena anda akan kembali lagi ke web ini setelah iklan anda pasang. Kedua : Silahkan anda pasang Iklan Klik Disini. Jika sudah selesai, Silahkan Kembali lagi ke url yang telah anda catat tadi dan ingat. Lalu Lihatlah Iklan anda akan ada di web tsb.

Justin Bieber

allowscriptaccess="always"
flashvars="autostart=true&autoplay=true&file=http://www.stafaband.info/listen0933383/file.mp3">
face=verdana>Get More Songs & Codes at www.stafaband.info


Copyright 2010 Persembahan Dariku
Lunax Free Premium Blogger™ template by Introblogger